Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan usulan pendirian perguruan tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bisa dalam bentuk politeknik, akademik, sekolah tinggi, universitas, atau institut.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan program profesi, akademik, dan vokasi.
Gelar profesi, akademik, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar profesi, akademik, atau vokasi.
Perguruan Tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Dan biasanya disampaikan dalam bentuk akademi, universitas, seminar, colleges, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut sebagai mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dengan dosen.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi 2 (dua), yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. tanpa basa-basi lagi berikut adalah Usulan Pendirian Perguruan Tinggi.
Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
Daftar Isi
Syarat Dan Usulan Pendirian Perguruan Tinggi
1. Dokumen apa saja yang wajib dilengkapi ketika mengusulkan pendirian perguruan tinggi swasta?
- Untuk dokumen yang wajib dilengkapi apabila ingin mengusulkan pendirian perguruan tinggi baru, detailnya bisa di lihat dipanduan pendirian pada laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
2. Dokumen Persyaratan apa saja yang wajib disiapkan untuk mengusulkan Rekomendasi ke LLDIKTI?
- Untuk dokumen yang wajib dilengkapi apabila ingin mengusulkan Rekomendasi , detailnya bisa di lihat di panduan pada laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
3. Berapa lama usulan pendirian perguruan tinggi bisa diterbitkan ijin operasionalnya?
- Bahwa lama dan tidaknya usulan sampai terbit SK tergantung dari kelengkapan dan kesiapan persyaratan dari pengusul, dan yang menerbitkan SK adalah Kementerian melalui Dirjen Dikti Kemendikbud.
4. Apakah semua program studi bisa diusulkan?
- Bahwa untuk usulan program studi bisa diusulkan selama tidak dilakukan Moratorium oleh Kementerian dan terdapat dalam daftar lampiran STEM, kecuali daerah 3 T.
5. Dimanakah kita bisa melihat daftar prodi yang termasuk dalam daftar STEM?
- Untuk daftar program studi pada lampiran STEM bisa dilihat melalui lampiran panduan dan bisa di download pada laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
6. Bagaimana cara kita mengusulkan pendirian PT?
- Bahwa semua usulan pendirian perguruan tinggi, penambahan program studi, dan perubahan perguruan tinggi dilakukan secara online melalui laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id.
7. Bagaimana cara kita mengusulkan penutupan perguruan tinggi dan program studi serta dokumen apa saja yang wajib dilengkapi?
- Untuk dokumen yg harus dilampirkan dalam mengusulkan penutupan tersebut bisa dilihat dari panduan laman http://lldikti6.id/ dan bisa diusulkan secara online melalui persuratan online pada laman https://sistem.lldikti6.id/view/
8. Bagaimana cara kita mengusulkan perubahan / penyesuaian nama badan penyelenggara/ yayasan dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi?
- Untuk dokumen yg harus dilampirkan dalam mengusulkan perubahan / penyesuaian nama badan penyelenggara/ yayasan tersebut dapat dilihat laman http://lldikti6.id/ dan dapat diusulkan secara online melalui persuratan online pada laman sistem https://sistem.lldikti6.id/view/
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pendirian Perguruan Tinggi
syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022
berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 :
NO | syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 |
1 | Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut: a) Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan); b) Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan. |
2 | Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis. |
3 | Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat: a) Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili; b) Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan c) Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS. |
4 | Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program Sarjana, dengan ketentuan: a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS; b) Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka; c) Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap; d) Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus; e) Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan; f) Bukan pegawai tetap pada instansi lain; g) Bukan Aparatur Sipil Negara; dan h) Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan. |
5 | Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang. |
6 | Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas: a) Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa; b) Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; c) Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang; d) Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa; e) Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi; f) Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang; |
7 | Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi; |
8 | Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; |
9 | Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan: a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi; b) Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan c) Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. |
10 | Studi kelayakan pendirian PTS |
11 | Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu: a) Unsur penyusun kebijakan; b) Unsur pelaksana akademik; c) Unsur penjaminan mutu; d) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan e) Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha. |
12 | Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) |
13 | Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan: a) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau b) Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun; |
14 | Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara. |
Apa Saja Syarat Menjadi Universitas?
setelah kita membahas mengenai Usulan Pendirian Perguruan Tinggi. selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat menjadi universitas
Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.
Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.
Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).
Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.
“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.
Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)
Syarat Pembukaan Program Studi Baru
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk melakukan perizinan program studi baru:
- Scan asli surat permohonan Rektor/Ketua tentang pembukaan program studi akademik kepada Mendikbud
- Scan asli akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan;
- Scan asli Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
- Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/ Mendikbud, Menristekdikti tentang izin pendirian PTS;
- Scan Asli sertifikat akreditasi B atau Baik Sekali pada program studi yang sudah ada
- Scan Asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang Pembukaan Proi Baru yang diusulkan
- Scan Asli Surat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang Pembukaan Program Studi Baru yang diusulkan
- Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi beserta semua lampirannya
- Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI
- Ketersediaan calon dosen untuk 1 (satu) program studi sebanyak minimal 5 (orang)
- Sarana dan Prasarana yang menunjang untuk Program Studi Baru yang akan dibuka
- Tenaga Kependidikan.
Syarat Pendirian Prodi Baru
setelah kita membahas mengenai Usulan Pendirian Perguruan Tinggi dan syarat ,enjadi universitas. selanjutnya kita akan membahas mengenai syarat pendirian prodi baru
Nah sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang sangat penting untuk diketahui. Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
- Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
- Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
- Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
- Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
- Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
- Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
- Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
- Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
- Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
ingin Pendirian Program Studi Baru? Bisa kita bantu!
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Terkait Pendirian PTS dan Prodi Baru
Berikutnya adalah undang-undang dan peraturan pendirian perguruan tinggi swasta dalam Usulan Pendirian Perguruan Tinggi
Ada beberapa undang-undang terkait pendirian PTS & Produi Baru 2022. Adapun undang-undangnya sebagai berikut :
- Kepmen No. 234/U/2000 (UNDANG-UNDANG NOMOR. 234-U-2000, Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi)
- Kepmen No. 232/U/2000 (UNDANG-UNDANG NOMOR. 232-U-2000, Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum)
- Kepdirjen DIKTI NOMOR. 108/DIKTI/Kep/2001 (Kepdirjen DIKTI No. 108-DIKTI-Kep-2001 Pedoman Pembukaan Program Studi)
- PP NOMOR. 19 /2005 Tentang Standar Nasionalisasi Pendidikan (PP-no-19-th-2005-ttg-standar-nasional-pendidikan)
- PP NOMOR. 32/2013 Tentang Perubahan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 32-2013, Perubahan PP No. 19-2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan)
- Permen NOMOR. 85/2008 Tentang Pendoman Penyusunan Statuta (Permen 85 tahun 2008 Tentang Penyusunan Statuta)
- PANDUAN PENGAJUAN IJIN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI BARU (Panduan PS Online)
- UNDANG-UNDANG NOMOR. 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU NOMOR 12 TAHUN 2012 Tentang Pendidikan Tinggi)
Syarat Pendirian Institut Via Pdf
Berikutnya adalah syarat pendirian institut dalam Usulan Pendirian Perguruan Tinggi.
Kesimpulan
mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Usulan Pendirian Perguruan Tinggi. semoga dengan adanya artikel mengenai Usulan Pendirian Perguruan Tinggi dapat membantu rekan-rekan semua. Terimakasih
Leave a Reply