Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Nah, pada kesempatan ini kami akan membagikan artikel mengenai Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dari jalur pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi adalah suatu pendidikan yang menjadi terminal akhir bagi seseorang yang berpeluang belajar setinggi-tingginya dengan melaui jalur pendidikan sekolah.

Perguruan tinggi yang ada di Indonesia ini terdiri dari tiga kategori, yaitu :

Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), Lembaga pendidikan tersebut dalam bentuk Universitas, Sekolah Tinggi, Akademi dan Institute. Terdiri dari Strata satu (SI) bergelar Sarjana, Dimploma I dan II bergelar A.Ma, Diploma III bergelar A.Md, Strata dua atau pasca sarjana (S2) bergelar Megister, dan Strata tiga (S3) bergelar Doktor (Dr).

Hakikat perguruan tinggi adalah sebagai belajar mengajar yang berusaha mencariinformasi dan pengetahuan serta mengajar. Perguruan tinggi sebagai proses belajar mengajar yang artinya adalah berusaha memperoleh pengetahuan dan prilaku yang benar mengenai sesuatu dari lingkungannya. Sedangkan mengajar adalah mengkomunikasikan pengetahuan dan prilaku tadi kepada orang lain sedemikian rupa sampai orang lain dapat mengembangkan dan menguasai lebih lannjut.

Selanjutnya Perguruan Tinggi adalah pendekatan Makro dan Mikro, makro yaitu tinjauan terhadap prosses belajar mengajar yang berlangsung antara Lembaga dengan lingkungannya, sedangkan mikro adalah tinjauan terhadap proses belajar mengajar yang terjadi didalam lembaga. tanpa basa-basi langsung saja kami paparkan mengenai Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas.

Baca Juga : Usulan Pendirian Perguruan Tinggi

Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

berikut adalah beberapa Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

  • Minimal memiliki 5 (lima) prodi jenjang Sarjana yang terdiri dari 3 (tiga) program studi
    • rumpun ilmu alam
    • rumpun ilmu formal
    • umpun ilmu terapan
  • 2 (dua) program studi
    • ilmu humaniora
    • rumpun ilmu sosial
    • rumpun ilmu terapan

Konsultasi Sekarang Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pendirian Perguruan Tinggi

Apa Saja Syarat Menjadi Universitas?

Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.

Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.

Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).

Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.

“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.

Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)

Syarat dan Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Usulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.

Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap pertama yaitu secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 s/d formulir 3 yang dapat Anda unduh pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.

Tahap kedua yaitu secara online setelah mendapat user id dan password. Kemudian mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara PTS memiliki Akta Notaris Pendirian Yayasan dan sudah disahkan oleh SK Kemenkumham
  2. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  3. Memiliki dosen berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap program studi
  4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
  5. Laporan keuangan yayasan sudah berdiri lebih 1 tahun, dan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun.
  6. Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
  7. Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPMI)
  8. Study Kelayakan

Persyaratan Dan Prosedur Perubahan PTS Akademik

Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

setalah kita membahas mengenai Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas. selanjutnya kita akan membahas mengenai persyaratan dan prosedur perubahan pts akademik

Berikut kami paparkan mengenai persyaratan dan prosedur perubahan pts akademik dengan PDF

Syarat Pendirian Institut

Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

1. yang pertama dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah DASAR HUKUM (DASAR PERTIMBANGAN):Ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi

2. yang kedua dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program sarjana, program diploma, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia(PASAL 1 ANGKA 1)3.

3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya di sebut dengan Pendirian perguruan tinggi swasta (PTS) merupakan pembentukan institut, sekolah tinggi, politeknik, universitas, akademi, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (PASAL 1ANGKA 3)

4. berikutnya dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PASAL 1 ANGKA 3).

5. perubahan dan Pendirian perguruan tinggi negri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) bertujuan:

a. meningkatkan pemerataan, mutu, akses, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruhwilayah Indonesia; dan

b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepadamasyarakat untuk mendukung pembangunan nasional (PASAL 2 AYAT 1)

6. Pendirian perguruan tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS (PASAL 3 AYAT 1).

7. PTN atau PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:a.

a. universitas;

b. institut;

c. sekolah tinggi;

d. politeknik;

e. akademi; atau

f. akademi komunitas. (PASAL 3 AYAT 2)

8. yang kedelapan dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakanpendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan danteknologi tertentu, melalui:

a. program sarjana;

b. program magister;

c. program doktor;

d. program diploma tiga;

e. program diploma empat atau sarjana terapan;

f. program magister terapan;

g. program doktor terapan; dan/atauh.

h. program profesi,yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana (PASAL 3AYAT 4)

9. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana (PASAL 4 AYAT 2)

10. selanjutnya dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah Universitas, institut, dan sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi padaprogram diploma di politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas di dalam kota ataukabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada(PASAL 4 AYAT 4).

11. kemudian yang selanjutnya dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapatdiselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada programsarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi denganperingkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundang-undangan (PASAL 4 AYAT 5).

12. Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud padaayat (5) merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, palingsedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diplomaempat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendahBaik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 6).

13. Program Studi pada program doktor atau program doctor terapan dapat diselenggarakansetelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapantelah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 7).

14. selanjutnya grogram doctor dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas. Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)merupakan program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2(dua) Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan,telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 8)

15. Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada programsarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi denganperingkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundangundangan (PASAL 4 AYAT 9).

16. Pendirian PTS meliputi:a.

a. Pendirian PTS oleh Badan Penyelenggara; atau

b. Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing (PASAL10 AYAT

17. Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi syaratminimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar NasionalPendidikan Tinggi (PASAL 11 AYAT 1

18. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 2)

a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar NasionalPendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:

  1. 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas,institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
  2. 2 (dua) orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
  • Memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;
  • Dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP;
  • Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
  • Bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan TenagaKependidikan;
  • bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan
  • bukan Aparatur Sipil Negara;

c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas dengankualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian;

d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani ProgramStudi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayaniperpustakaan, dengan ketentuan

  1. Paling rendah berijazah diploma tiga;
  2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu;

e. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:

  1. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
  2. 8.000 (delapan ribu) meter persegi untuk institut; atau
  3. 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atauakademi komunitas,dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama BadanPenyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak GunaBangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;

g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:

  1. ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
  2. ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
  3. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
  4. ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruangbaca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
  5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuaidengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
  6. Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul peR Program Studi sesuai dengan bidangkeilmuan pada Program Studi,

kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.

19. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tidakdapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan berdasarkan luas bangunan. (PASAL 11 AYAT3

20. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumenyang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 4)a.

a. studi kelayakan;b.

b. usul pembukaan setiap Program Studi;c.

c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;d.

d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian PTS dari organ BadanPenyelenggara;

e. fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:

  1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
  2. Keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabatyang berwenang;
  3. Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian BadanPenyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sertipikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan;

f. Laporan keuangan Badan Penyelenggara:

  1. tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telahberoperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
  2. dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telahberoperasi lebih dari 3 (tiga) tahun

g. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan danaoperasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggotaorgan Badan Penyelenggara.

21. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus membuat surat pernyataankesediaan menjadi Dosen tetap PTS yang akan didirikan (PASAL 11 AYAT 5)

Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi : (PASAL 11 AYAT 6)

  • Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akandidirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTSyang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggaraberdomisili;
  • Tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka dalam Pendirian PTStersebut di wilayah LLDIKTI; dan
  • tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akandibuka.

23. yang terakhir dalam Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur Pendirian PTS ditetapkan olehdirektur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya (PASAL 11 AYAT 7)

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!!