Ingin mengetahui tentang syarat mendirikan sekolah smk swasta? Simak artikel ini untuk menemukan jawabannya!
Pada kesempatan ini, kami akan memberikan informasi seputar syarat mendirikan sekolah smk swasta. Silahkan simak artikel ini dengan seksama.
Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta yang perlu kamu ketahui
Perlu kamu ketahui bahwa aturan pendirian SMK Swasta ini, semuanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2010 tentang Perubahan atas PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pada pasal 182 ayat 1, sudah dijelaskan bahwasannya kamu wajib mendapatkan izin pemerintah jika ingin melakukan pembangunan sekolah swasta.
“Pendirian program atau satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi harus mendapatkan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.”
Izin pendirian SMK Swasta sesuai dengan penjelasan pada “Kalimat Yang Dikutip” ini wajib memenuhi standar pelayanan minimal sampai Standar Nasional Pendidikan tersebut diberikan oleh baik Walikota atau Bupati.
Nah, untuk pendidikan menengah sendiri, izin pendiriannya diberikan oleh Gubernur.
Selian itu, harus kamu ketahui juga bahwasannya ada aturan lain dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah.
Aturan tersebut berada dalam pasal 14 yang menyebutkan :
“Pendirian sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, harus dilengkapi dengan surat akte notaris pendirian badan penyelenggara sekolah dan bukti registrasi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM).”
“Pengurus yayasan atau badan penyelenggara sekolah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak diperbolehkan menduduki jabatan pengelola organisasi sekolah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.”
Nah, untuk sarana dan prasarana pendidikan, pada pasal 45 ayat 1 dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa :
“Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.”
Jadi, Aturan mendirian atau melakukan pendirian SMK swasta juga diatur di tiap-tiap peraturan daerah. Tanpa basa-basi lagi berikut Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta.
Kamu Ingin Mendirikan SMK Swasta? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!
Daftar Isi
Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta
berikut kami paparkan syarat mendirikan sekolah smk swasta dengan mengguna
No | syarat mendirikan sekolah smk swasta |
1 | Persiapan Dokumen Pendirian |
2 | Pengajuan Rekom KCD |
3 | Tinjauan Lapangan oleh KCD |
4 | Terbit Rekom KCD |
5 | Upload Berkas Pendirian |
6 | Masa Asistensi |
7 | Evaluasi Administrasi |
8 | Penjadawalan Tinjauan Lapangan Disdik Provinsi |
9 | Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan |
10 | Penyusunan Pertimbangan Teknis |
11 | Penetapan Izin |
12 | Permohonan Izin Disetujui/Ditolak |
13 | Pengesahan Izin |
14 | Pencetakan Naskah Izin |
15 | Pengambilan Naskah Izin |
Syarat & Prosedur Pendirian SMK Swasta
berikut kami paparkan mengenai Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta
prosedur untuk pendirian SMK Swasta bisa dilakukan dengan melakukan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati setempat melalui Dinas Pendidikan dengan catatan harus melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.
- Persiapan Dokumen Pendirian
- Pengajuan Rekom KCD
- Tinjauan Lapangan oleh KCD
- Terbit Rekom KCD
- Upload Berkas Pendirian
- Masa Asistensi
- Evaluasi Administrasi
- Penjadawalan Tinjauan Lapangan Disdik Provinsi
- Evaluasi Data Hasil Peninjauan Lapangan
- Penyusunan Pertimbangan Teknis
- Penetapan Izin
- Permohonan Izin Disetujui/Ditolak
- Pengesahan Izin
- Pencetakan Naskah Izin
- Pengambilan Naskah Izin
Kamu Ingin Mendirikan SMK Swasta? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!
Standar Pelayanan Izin Pendirian SMK Swasta
Setelah membahas secara tuntas tentang Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta, selanjutnya kita ke pembahasan Standar Pelayanan Izin Pendirian SMK Swasta.
1. Dasar Hukum
- PP Nomor. 60 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
2. Maksud dan tujuan
Pendirian sekolah didasarkan atas :
- Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pendidikan;
- Suatu perencanaan pengembangan secara lokal , regional dan Nasional
3. Klasifikasi/ sasaran
- SMK SWASTA
4. Persyaratan
- Terlampir pada Lampiran II
5. Sistem, mekanisme dan prosedur
- Terlampir pada Lampiran I
6. Jangka Waktu Penyelesaian
- 25 hari kerja
7. Biaya/tarif
- Tidak ada
8. Produk Pelayanan
- Dokumen Izin: Kertas HVS 100 gram, Kop Warna, Font: Arial, ukuran 11 point, Cap Basah sebelah kiri, Cap Emboss sebelah kanan, barcode sebelah kiri bawah
9. Masa berlaku Selama
- sekolah beroperasi
10. Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
- Terlampir pada Lampiran III
11. Kompetensi Pelaksana/Tim teknis
- Jenjang pendidikan : minImal Diploma III,
- Pangkat : minimal Pengatur, II/c
- Jabatan : Fungsional Umum; d. Pejabat Strruktural :
- Kasi Sarana dan Kelembagaan pada Bidang Pembinaan SMK ;
- Kasi Kurikulum pada Bidang Pembinaan SMK ;
- Kepala Bidang Pembinaan SMK
12. Pengawasan Internal
- Sekretaris Dinas
- Kepala Dinas
13. Pelaksana Layanan
- 1 orang (Front Office);
- 1 orang (Back Office)
14. Jaminan Pelayanan
- Janji Pelayanan/Maklumat Pelayanan
15. Evaluasi kinerja Pelaksana
- Lembar Kerja Evaluasi Kinerja Pelaksana
Kamu Ingin Mendirikan SMK Swasta? Yuk Konsultasi Gratis Dengan Kami!
Syarat Izin Operasional Sekolah Menengah Kejuruan SMK Swasta
Setelah kita membahas mengenai syarat mendirikan sekolah smk swasta, berikutnya kita akan membahas mengenai syarat izin operasional smk
berikut kami paparkan syarat izin operasional sekolah menengah kejuruan smk swasta
NO | Nama Syarat |
1 | Surat Permohonan ditujukan Kepada Gubernur Banten Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Banten Bermaterai Rp. 10.000 |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapatkan dari oss.go.id, dengan KBLI sesuai permohonan |
3 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang didapatkan dari Aplikasi SIMBG yang dilegalitaskan DPMPTSP Kab/Kota |
4 | Data mengenai perkiraan pembiayaan sekolah untuk 1 Tahun akademik berikutnya |
5 | Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada |
6 | Manajemen dan Proses Pendidikan |
7 | Data Sarana dan Prasarana Pendidikan |
8 | Jumlah kualifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan |
9 | Hasil Studi Kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya |
10 | Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) |
11 | Akte Yayaan (disyahkan oleh DEPKUMHAM) |
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta. semoga dengan adanya artikel mengenai Syarat Mendirikan Sekolah SMK Swasta dapat bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!
Leave a Reply