Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan kamu tentang Pembukaan Program Studi Baru. Yuk kita cek artikel ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022. Tak usah berlama-lama lagi berikut adalah Pembukaan Program Studi Baru.
Untuk lebih mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai prosedur pembukaan program studi baru:
Baca Juga : Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)
Daftar Isi
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pembukaan Program Studi Baru
Syarat Pembukaan Program Studi Baru
Berikut adalah syarat pembukaan program studi baru:
Lalu, apa saja Pembukaan Program Studi Baru dari perguruan tinggi menurut peraturan Dirjen Dikti. Berikut persyaratan yang harus disiapkan dalam usul pembukaan program studi Baru S1 dan S2.
1. Syarat Pembukaan Program Studi Baru S1
Berikut Beberapa dokumen yang harus disiapkan pada syarat pembukaan program studi baru jenjang Sarjana
a. Surat Asli permohonan Rektor atau Ketua mengenai pembukaan program studi baru akademik kepada Mendikbud
b. Akta Notaris
c. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
d. SK Pendirian Perguruan Tinggi
e. Scan sertifikat asli peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pada program studi akademik program sarjana atau program magister yang satu bidang (monodisiplin);
f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu & teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);
g. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi baru
h. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi baru
i. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi baru Akademik beserta semua Lampirannya
j. Scan asli Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat
k. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang:
- Scan asli KTP calon dosen tetap.
- Scan asli ijazah dan transkrip semua program pendidikan yang pernah ditempuh
- Surat Pernyataan Kesediaan calon dosen tetap untuk bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP
- Scan asli SK pengangkatan sebagai dosen tetap di perguruan tinggi;
- Surat Domisili (Untuk Dosen yang tinggal diluar domisili kampus utama)
- Daftar Riwayat Hidup
l. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik:
- Ruang Kuliah
- Ruang Dosen
- Ruang Administrasi
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Laboratorium
m. instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi terkait kurikulum yang memuat:
- Profil Lulusan
- Keunikan Program Studi
- Capaian Pembelajaran Lulusan
- Struktur Mata Kuliah
- Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri
n. Dokumen Tenaga Kependidikan
o. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
2. Syarat Pembukaan Program Studi Baru S2
Berikut adalah beberapa dokumen yang wajib kamu siapkan pada syarat pembukaan program studi baru jenjang sarjana
a. mempunyai prodi sarjana sejenis dengan prodi magister yang akan di buka dengan akreditasi dengan minimal baik sekali.
b. surat asli permohonam ketua atau rector mengenai syarat pembukaan program studi batu akademik kepada Mendikbud.
c. Akta Notaris
d. SK Kemenkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
e. SK Pendirian Perguruan Tinggi
f. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B maupun baik sekali dalam bidang ilmu dan teknologi pada prodi akademik program sarjana atau program magister yang sebidang (monodisiplin);
g. Scan asli sertifikat peringkat akreditasi B atau Baik Sekali dari bidang ilmu dan teknologi pendukung pada program studi akademik program sarjana atau program magister (multidisiplin);
h. Scan asli surat persetujuan Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi
i. Scan asli surat pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang pembukaan program studi
j. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi Akademik beserta semua Lampirannya
k. Scan asli Rekomendasi tertulis dalam LLDIKTI setempat
l. Dokumen Calon Dosen yang mempunyai Ijazah Akademik Magister Minimal 5 Orang dengan kualifikasi sebagai berikut:
- 3 orang Dosen Tetap yang berasal dari Lembaga Pengusul atau Perguruan Tinggi
- 2 orang Dosen boleh mengambil dari Perguruan Tinggi lain
m. Sudah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik:
- Ruang Kuliah
- Ruang Dosen
- Ruang Administrasi
- Ruang Perpustakaan
- Ruang Laboratorium
n. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi terkait kurikulum yang memuat:
- Profil Lulusan
- Keunikan Program Studi
- Capaian Pembelajaran Lulusan
- Struktur Mata Kuliah
- Rencana Pembelajaran Semester yang diambil dari mata kuliah penciri
o. Dokumen Tenaga Kependidikan
p. SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal)
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pembukaan Program Studi Baru
Syarat Pembukaan Prodi Baru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.
Prosedur Umum
1. Tahap Kesatu
Rektor atau Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:
- Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
- Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
- Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
- Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
- Pertimbangan Senat perguruan tinggi.
2. Tahap Kedua
LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.
LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:
- elah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
- hasil pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS telah dipenuhi.
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pembukaan Program Studi Baru
3. Tahap Ketiga
Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi:
- Rektor/Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
- Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
- Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor/Ketua dapat mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor/Ketua dapat melanjutkan proses ke prosedur khusus pembukaan program studi akademik pada pts di bawah ini.
Prosedur Khusus
Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTS yang sudah berdiri; dan
- Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTS yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pembukaan Program Studi Baru
Baca Juga : Syarat Pendirian Institut
Proposal Pembukaan Program Studi Baru
Setelah kita membahas mengenai Pembukaan Program Studi Baru berikutnya kita akan membahas mengenai proposal pembukaan program studi baru
Berikut kami paparkan proposal pembukaan program studi baru dalam bentuk PDF
Syarat Pendirian Prodi Baru
- Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
- Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
- Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
- Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
- Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
- Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
- Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
- Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
- Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
- Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pembukaan Program Studi Baru
Kesimpulan
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Pembukaan Program Studi Baru. semoga dengan adanya artikel ini dapat berguna dan juga bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!!
FAQ
Maksimal hanya 15 hari
SILEMKERMA merupakan sistem informasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat layanan pengusulan yang berkaitan dengan: Pendirian Perguruan Tinggi Swasta; Perubahan Perguruan Tinggi Swasta
Leave a Reply