Pembukaan Prodi Baru 2022

Pembukaan Prodi Baru 2022

Pada kesempatam kali ini Admin akan membagikan mengenai Pembukaan Prodi Baru 2022.

Dalam rangka percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan pembukaan program studi akademik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penyelenggara pendidikan akademik di lingkungan Kemdikbud maka dilakukan pembaruan sistem pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain:

  1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  • Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
  • Pembukaan Program Studi Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri Yang dimaksud dengan program studi akademik adalah program studi pada program sarjana, magister, dan doktor. PTN yang dimaksud dalam buku ini adalah PTN penyelenggara pendidikan akademik.

Pembukaan program studi akademik pada PTN di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTN yang sudah berdiri;
  • pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTN yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) menetapkan:

1. Pembukaan Prodi Baru 2022 di Kampus Utama harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

2. Pembukaan Prodi Baru 2022 yang telah memenuhi syarat minimum akreditasi, mendapatkan akreditasi dengan peringkat Baik pada saat memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri.

Pembukaan Prodi Baru 2022 akademik di perguruan tinggi yang telah berdiri diusulkan oleh pemimpin PTN (Rektor) kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan mengajukan usul Pembukaan Prodi Baru 2022 akademik yang memuat pemenuhan persyaratan minimum akreditasi yang diuraikan di dalam buku ini. Kelengkapan dan kebenaran persyaratan Pembukaan Prodi Baru 2022 tersebut akan menentukan pemenuhan persyaratan minimum akreditasi dari program studi akademik yang akan dibuka. Evaluasi kecukupan tentang pemenuhan persyaratan minimum akreditasi program studi akademik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Prosedur pembukaan program studi akademik pada PTN dilakukan secara daring melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id.

Persyaratan Pembukaan Prodi Baru 2022

Pembukaan Prodi Baru 2022

Persyaratan pembukaan prodi baru 2022 dijelaskan sebagai berikut:

1. Scan asli surat permohonan Rektor tentang pembukaan program studi akademik kepada Mendikbud
 
2. Memiliki pertimbangan tertulis Senat perguruan tinggi tentang pembukaan program studi akademik yang diusulkan;
 
3. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi akademik sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Akademik pada:
Program Sarjana;
 
Program Magister;
 
Program Doktor.
 
4. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
 
5. Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat:
 
Tingkat kejenuhan berbagai program studi akademik yang akan dibuka; dan
 
Tingkat keberlanjutan program studi akademik yang diusulkan
 
6. Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang calon dosen yang dapat terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang calon dosen tetap di Universitas dan Institut, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, dengan ketentuan:
 
Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang belum punya NIDN pada saat pengusulan. (Jika telah memiliki NIDN dan/atau telah memiliki jabatan fungsional, maka lihat huruf e di bawah).
 
Paling rendah berijazah:
 
Magister, Magister terapan, atau yang setara untuk Program Sarjana;
 
Doktor atau Doktor Terapan untuk Program Magister dan Program Doktor;
 
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi akademik yang akan diusulkan;
 
memiliki paling sedikit 2 (dua) orang calon Dosen Tetap dengan jabatan akademik profesor dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi akademik yang akan dibuka, dan memiliki publikasi dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sekurangkurangnya: a) 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi; atau b) 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.
 
Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun untuk dosen yang telah memiliki NIDN dengan jabatan akademik bukan profesor, atau berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun untuk dosen yang telah memiliki NIDN dengan jabatan akademik profesor, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi akademik yang akan dibuka, pada saat pengusulan program studi akademik tersebut;
 
Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekuivalen Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap;
 
Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Dalam hal dosen telah memiliki NIDN yang berasal dari program studi lain dalam PTN yang sama, maka Rektor:
 
wajib mempertahankan nisbah Dosen dan Mahasiswa pada program studi yang ditinggalkan. Nisbah sebagaimana dimaksud di atas sebagai berikut:
 
1 (satu) dosen berbanding paling banyak 45 (empat puluh lima) mahasiswa untuk rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial); dan
 
1 (satu) dosen berbanding paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi);
 
dapat mengusulkan calon dosen tetap sebagaimana dimaksud pada angka 1) yang berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional non profesor atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun bagi yang memiliki jabatan fungsional profesor.
 
Bagi calon dosen yang diambil dari program studi lain dari PTN yang sama wajib memperoleh penugasan dari Rektor.
 
Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Bukan pegawai tetap pada instansi lain;
 
7. Telah tersedia sarana dan prasarana untuk pembukaan program studi akademik, terdiri atas:
 
Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;
 
Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
 
Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;
 
Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
 
Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap program studi;
 
Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi;
 
Khusus untuk pembukaan program studi akademik pada program magister atau doktor, memiliki ruang belajar mandiri yang memadai dan fasilitas untuk mengakses kepustakaan ilmiah;
 
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
 
8. Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundangundangan;
 
9. Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani 1 (satu) program studi akademik dan 1 (satu) orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan, dengan ketentuan:
 
Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pembukaan program studi akademik;
 
Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan
 
Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
 
10. Bagi yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian, usul pembukaan program studi menggunakan Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Akademik yang memuat usul penambahan nama program studi akademik yang berisi:
 
Manfaat program studi akademik yang diusulkan penamaannya;
 
Kekhasan program studi akademik yang diusulkan penamaannya untuk program studi akademik yang terdiri atas:
 
Jenis usul A: usul penambahan nama program studi berbasis keilmuan/kearifan lokal Indonesia yang dilengkapi dengan kajian rumpun kelimuan dan badan pengetahuan (body of knowledge) dari program studi yang diusulkan;
 
Jenis usul B: usul penambahan nama program studi yang memiliki keilmuan yang sudah lebih dahulu dikembangkan oleh masyarakat internasional, yang dilengkapi dengan kajian perbandingan antara tiga capaian pembelajaran (learning outcomes) dari minimal tiga program studi sejenis yang diselenggarakan oleh civitas academica internasional dan jenjangnya (misal bachelor, bachelor of honor, master, Ph.D), minimal dari tiga perguruan tinggi internasional yang kredibel, 3 jurnal.
 
Persyaratan lain yang belum tercantum pada huruf b dapat dilihat pada Instrumen Penambahan Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi, yang dapat diunduh pada laman http://silemkerma.kemdikbud.go.id. Usul penambahan nama program studi akademik tidak untuk program studi yang sedang dimoratorium.

Penjelasan persyaratan pembukaan prodi baru 2022 pada tabel diatas sebagai berikut

  1. Formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi untuk setiap usul program studi baru, dibuat dalam bentuk pdf yang telah diisi dan ditandatangani oleh Rektor.
  • Semua dokumen untuk membuktikan pemenuhan semua persyaratan di atas, dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari formulir Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi yang telah diisi dan ditandatangani oleh Rektor.
  • Dokumen angka 8, angka 9, dan angka 10 juga diperiksa pada saat evaluasi lapangan untuk usul program studi akademik pada program doktor.

Ingin Pembukaan Program Studi Baru? Bisa kita bantu! 

Prosedur Pembukaan Prodi Baru 2022

Pembukaan Prodi Baru 2022

Prosedur Umum

1. Tahap Kesatu

Pemimpin PTN memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan Pertimbangan Senat perguruan tinggi.

2. Tahap Kedua

Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi:

  • Pemimpin PTN mengajukan permintaan akun ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  • Apabila permintaan akun belum disetujui maka pemimpin PTN dapat mengajukan kembali permintaan akun

3. Tahap Ketiga

Pemimpin PTN mengikuti salah satu prosedur khusus di bawah ini.

Prosedur Khusus

Setelah PTN menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTN dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTN di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTN yang sudah berdiri; dan
  • pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTN yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi.

Syarat Pendirian Prodi Baru

  1. Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  2. Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  3. Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  4. Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  5. Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  6. Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  7. Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS (Perguuruan Tinggi Swasta); dan
  8. Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN (Pergruan Tinggi Negeri) disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN (Perguruan Tinggi Negeri) atau PTS (Perguruan Tinggi Swasta) yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Konsultasi Segera Pada Kami Untuk Mendapatkan Solusi Terbaik Dalam Pendirian Program Studi Baru

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Pembukaan Prodi Baru 2022. semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu rekan-rekan. Terimakasih!!