Nomor Induk Dosen Nasional

nomor induk dosen nasional

Halo sobat IJL, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai nomor induk dosen nasional.

Jika kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut, maka kamu dapat menyimak pembahasannya berikut ini.

Namun, sebelum membahas nomor induk dosen nasional, ada baiknya jika kamu memahami terlebih dahulu pengertian dari NIDN. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasannya berikut ini.

Definisi Nomor Induk Dosen Nasional

nomor induk dosen nasional

Nomor induk dosen nasional merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan Kementerian bagi dosen yang bekerja penuh waktu dan bukan merupakan pegawai pada unit administrasi pangkalan/instansi lain.

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) kemudian berfungsi sebagai kartu identitas layaknya KTP di lingkungan perguruan tinggi dan hanya dapat dipegang oleh dosen tetap.

Dosen tetap tersebut kemudian dimasukkan datanya ke PDDikti (database Perguruan Tinggi).

Sehingga mendapat pengakuan nasional sebagai dosen di suatu universitas (home base). Karena data dosen di PDDikti bisa diakses oleh masyarakat luas

Sehingga siapapun bisa mengetahui siapa nama lengkap dosen tersebut, di kampus mana dia mengajar, mata kuliah apa yang diampu, di kampus mana dia lulus, dan lain sebagainya.

Meski dapat dimiliki oleh seluruh dosen tetap, namun dosen yang bersangkutan harus mengajukan kepemilikan NIDN sesuai prosedur yang berlaku.

Sehingga perlu mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan pengajuan NIDN setelah surat keputusan menjadi dosen tetap keluar.

Jika dokumen yang diperlukan untuk aplikasi ini sudah lengkap, Anda hanya perlu menyerahkannya ke operator perguruan tinggi.

Bisa saja bagian HR di universitas yang tugasnya menjaga pegawai, bisa juga bagian lain yang ditunjuk oleh PT.

Oh ya, bagi kamu yang ingin tau biaya publikasi jurnal SINTA, Anda bisa kunjungi Blog Internasional Journal Labs!

Persyaratan Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional

Pengangkatan sebagai dosen tetap dapat diperoleh oleh dosen yang mengajukan permohonan sebagai dosen tetap.

Hal ini juga dapat dilakukan oleh calon dosen yang mengikuti CPNS untuk pelatihan dosen, baik dosen PNS maupun dosen PPPK.

Bisa juga diperoleh oleh dosen yang sebelumnya berstatus dosen kontrak kemudian diangkat menjadi dosen tetap. Jika SK dosen tetap sudah keluar, segera ajukan NIDN ke PT. Persyaratan umum meliputi:

1. Diangkat Menjadi Dosen Tetap

Syarat umum yang pertama bagi seorang dosen untuk dapat mengajukan kepemilikan NIDN adalah harus menjadi dosen tetap.

Buktinya dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap pada universitas yang bersangkutan.

Jadi seperti yang sudah disebutkan di awal, NIDN hanya bisa dimiliki oleh dosen tetap di masing-masing universitas.

Jika saat ini Anda masih menjadi dosen kontrak, Anda dapat mengajukan NIDK ke pihak PT.

2. Memenuhi Kualifikasi Akademik

Syarat kedua adalah memenuhi kualifikasi akademik, yaitu menyelesaikan gelar master atau magister.

Pembuktiannya dengan melampirkan ijazah yang biasanya dibuktikan pada saat melamar menjadi dosen.

Karena dosen di Indonesia wajib sudah lulus dengan gelar magister, maka saat ini sudah tidak ada lagi dosen sarjana di Indonesia.

Termasuk di PTS, karena standar mutu dosen ditetapkan oleh lulusan pascasarjana.

3. Sehat Jasmani dan Jiwa

Syarat umum yang ketiga untuk mengajukan NIDN adalah sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani yang dimaksud di sini adalah mempunyai kesehatan yang prima dan tidak menderita penyakit tertentu yang mengganggu dosen dalam menjalankan kewajibannya.

Jadi dosen yang mengalami disabilitas tetap bisa mengajukan NIDN selama sudah lulus S2 dan mendapat keputusan dosen tetap.

Maka kesehatan mental adalah kesehatan mental, sehingga Anda memiliki pikiran yang baik.

Semua itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Menurut dokumen persyaratan aplikasi NIDN terperinci yang dijelaskan di bawah ini.

Biasanya surat keterangan kesehatan baru bisa dianggap sah jika diperoleh dari rumah sakit tertentu yang ditunjuk oleh PT.

Jadi ikutilah petunjuk dari pihak PT. Jika Anda bebas hendak berobat ke rumah sakit mana, Anda bisa memilih rumah sakit terdekat.

4. Hindari Menggunakan Narkoba

Syarat umum yang terakhir adalah tidak menyalahgunakan narkoba. Buktinya dengan surat keterangan bebas narkoba.

Sehingga kepada seluruh dosen diharapkan atau diwajibkan untuk tidak menggunakan narkotika jenis apapun.

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan umum tersebut, Anda dapat menyiapkan segala persyaratan administrasi. Sertakan dokumen-dokumen berikut:

  1. UNTUK KITA
  2. Ukuran foto 4×6
  3. Keputusan CPNS (bagi PNS)
  4. Keputusan PNS (bagi PNS)
  5. Sertifikat Kesehatan Jiwa
  6. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani
  7. Sertifikat bebas narkoba
  8. Surat Pernyataan dari Manajemen PT
  9. Surat Izin dari Instansi Induk
  10. Sertifikat Jadwal Pengajaran
  11. Keputusan Dosen/Instruktur/Tutor
  12. Surat Perjanjian Kerja Kontrak Kerja
  13. Diploma (Keputusan penyetaraan Diploma bagi lulusan LN.

Bagaimana jika diajukan oleh dosen asing atau WNA (Warga Asing)? Oleh karena itu, Anda harus memenuhi persyaratan tambahan berikut:

  1. Memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memiliki jabatan akademis terendah yaitu associate professor dalam dunia pendidikan tinggi di negara asalnya.
  3. Memiliki minimal 3 publikasi internasional di jurnal internasional bereputasi. Biasanya diharuskan terindeks di Scopus.

Selain itu, Anda juga harus melampirkan dokumen tambahan sebagai berikut:

  1. Kitas untuk Dosen Asing.
  2. Jurnal Internasional Terpercaya untuk Dosen Asing, idealnya publikasi online sehingga dapat dilampirkan link jurnalnya.
  3. Profesor Madya.

Keuntungan Nomor Induk Dosen Nasional

nomor induk dosen nasional

Bagi dosen tetap Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan ke universitas untuk mengajukan NIDN.

 Pegawai negeri atau tenaga kependidikan yang diberi tugas mengurus pendaftaran pendidik pada perguruan tinggi akan mengurusnya.

Dosen hanya perlu menyerahkan seluruh dokumen administrasi di atas.

Apabila hak-hak dosen yang memiliki NIDN telah terpenuhi maka dapat mengakses hak-hak khusus sebagai berikut:

1. Dapatkan Gaji dan Tunjangan

Hak yang pertama adalah menerima gaji dan tunjangan. Jadi, sampai hak dosen untuk memiliki NIDN tidak terpenuhi, apakah dosen tersebut tidak menerima gaji? Tentu tidak, gaji tetap diterima namun tidak beserta tunjangan. Biasanya dana hibah diperoleh setelah dosen tersebut diangkat menjadi dosen tetap dan memiliki NIDN.

2. Kompeten mewakili Departemen Akademik

Dosen sebagaimana profesi lain pada umumnya mempunyai bidang profesi dan setiap dosen berhak mencapai bidang profesi yang tertinggi. Semua itu bisa terjadi asalkan dosen fokus melaksanakan Tri Dharma sehingga memenuhi syarat kenaikan pangkat. Salah satu syaratnya adalah memiliki NIDN.

3. Mengusulkan dan diusulkan untuk mengisi jabatan struktural

Jabatan akademik meliputi asisten ahli, dosen, profesor madya, dan profesor. Sedangkan jabatan struktural merupakan tugas tambahan, misalnya mendapat amanah menjadi rektor atau mungkin dekan. Dengan demikian, dosen yang memiliki NIDN berhak mencalonkan diri atau diusulkan untuk mengisi jabatan struktural tersebut.

4. Ajukan permohonan beasiswa

Dosen merupakan pendidik yang terus belajar dan mengembangkan diri, tidak hanya dengan mempelajari buku dan media lainnya. Namun juga dengan melanjutkan studi hingga jenjang doktor.

Dengan adanya NIDN, maka para dosen dapat dan berhak mengajukan permohonan hibah, baik dari mitra, pemerintah maupun dari sumber pendanaan lainnya. Jadi Anda bisa melanjutkan studi tanpa khawatir kekurangan dana.

5. Mengikuti sertifikasi dosen

Setiap dosen juga memerlukan sertifikasi, jika NIDN menjadi kuncinya maka sertifikasi dosen (serdos) menjadi salah satu pintu menuju pintu akademik lainnya. Sertifikasi dosen hanya dapat diambil apabila dosen tersebut telah memiliki NIDN.

Apabila lulus sertifikasi, dosen baru dapat mengajukan kenaikan pangkat ke jabatan akademik dan jabatan struktural. Jadi bisa dikatakan NIDN dan sertifikasi dosen adalah dua hal yang harus menjadi fokus dosen muda.

6. Ikut serta dalam pembinaan dan peningkatan keterampilan

Kepemilikan NIDN juga memberikan hak kepada dosen untuk ikut serta dalam pembinaan dan pengembangan kompetensi. Misalnya untuk membantu para dosen untuk mengikuti Pelatihan AA, PEKERTI dan program pembinaan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Dengan segala hak yang diperoleh setelah terpenuhinya hak dosen untuk memiliki NIDN, maka dosen dapat bekerja dengan lebih nyaman. Sebab statusnya lebih diakui dan kondisi ekonominya pun membaik dengan adanya tambahan tunjangan selama menjabat sebagai pendidik.

Jika Anda belum memiliki NIDN, pastikan Anda tetap bekerja agar status dosen kontrak Anda meningkat menjadi dosen tetap, kemudian Anda dapat mengelola kepemilikan NIDN dan akses terhadap hak-hak yang dijelaskan di atas.

Beberapa dosen mungkin kesulitan mengingat NIDN yang panjang secara berurutan. Itulah mengapa penting bagi mereka untuk mengetahuinya bagaimana cara memeriksanya Dosen NIDN. Simak prosedur berikut ini:

Cara Cek Nomor Induk Dosen Nasional

Cara cek NIDN dosen dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti). Berikut langkah lengkapnya:

1. Buka website PDDikti

Akses website resmi PDDikti melalui link https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

2. Masukkan tanggal dosis

Pada kolom pencarian, masukkan data berupa nama dosen atau universitas tempat dosen tersebut bekerja.

3. Mengisi data diri dosen

Selanjutnya dosen akan diarahkan pada halaman pengisian data diri. Isikan data diri Anda sesuai kolom yang tersedia. Kemudian klik “Cari Dosen”.

4. Akan muncul nama dosen dan NIDN

Setelah itu, sistem akan melakukan pencarian data. Jika ada data yang cocok maka layar akan menampilkan NIDN yang dicari.

Masa Berlaku Nomor Induk Dosen NAsional

Saat membahas NIDN, banyak juga yang menanyakan masa berlakunya. Berbeda dengan KTP elektronik yang berlaku seumur hidup, NIDN, NIDK, dan NUP memiliki masa berlaku yang lebih terbatas.

Khusus NIDN, sesuai Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti Nomor 2 Tahun 2016. Dijelaskan, dosen pengidap NIDN memiliki usia pensiun 65 tahun.

Artinya NIDN yang dimiliki dosen tersebut juga berlaku hingga usia dosen pemiliknya mencapai 65 tahun. Apabila seorang dosen telah menduduki jabatan guru besar atau profesor, maka ia dapat pensiun pada usia 70 tahun atau bahkan kurang. Misalnya, 76 tahun.

Jadi, masa berlaku NIDN adalah selama dosen aktif melaksanakan seluruh isi Tri Dharma. Jadi umumnya NIDN berlaku sampai pemiliknya pensiun. NIDN juga tidak berlaku lagi apabila dosen tersebut meninggal dunia karena sebab tertentu atau berhenti menjadi dosen.

Bagaimana jika dosennya bukan profesor? Apabila dosennya bukan profesor maka sesuai peraturan Permenristekdikti di atas. NIDN berlaku sampai dosen berusia 65 tahun. Oleh karena itu sah selama Anda masih menjadi dosen dan tidak perlu mengajukan penundaan.

Kewajiban Dosen yang Sudah Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional

Bagi dosen yang mendapat NIDN, selain mendapat hak lebih, juga mendapat kewajiban lebih. Mengapa?

Sebab ada dua garis besar kewajiban yang harus dipenuhi dosen sepanjang kariernya yang tidak dibebankan kepada dosen kontrak atau dosen honorer. Berikut rincian kewajiban tersebut:

1. Melaksanakan Tri Dharma

Kewajiban pertama dan utama bagi dosen yang telah memiliki NIDN adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Secara garis besar ada tiga tugas pokok, yaitu:

A. Pendidikan

Tugas dosen dalam Tri Dharma yang pertama adalah tugas kependidikan, yang meliputi kegiatan mengajar dan mendidik. Dosen disini akan aktif mengajar di kelas dan memberikan ilmu kepada mahasiswanya.

Tidak berhenti sampai disitu saja, dosen juga bertugas mendidik mahasiswa yang berujung pada pembelajaran perilaku positif. Sehingga siswa dapat belajar bagaimana berperilaku atau menjaga sikap yang baik.

Bagi masyarakat awam, sekilas dosen hanya dilibatkan dalam tugas tersebut. Namun jika dicermati lebih dalam, sebenarnya masih banyak lagi tugas yang harus diselesaikan oleh dosen.

B. Belajar

Tugas kedua yang harus dilakukan oleh dosen pemilik NIDN adalah melakukan kegiatan penelitian. Penelitian sendiri merupakan proses mencari, menemukan, menganalisis dan memecahkan permasalahan di masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan yang diteliti.

Sama seperti tugas pendidikan, tugas penelitian juga harus dilaksanakan oleh dosen hingga mencapai usia pensiun. Penelitian ini akan terus dilakukan baik untuk penelitian lanjutan maupun penelitian baru atau sama sekali baru.

Bukan sekadar melakukan penelitian sebagai upaya menyelesaikan permasalahan publik. Dalam tugas ini dosen juga mempunyai kewajiban untuk menulis dan mempublikasikan. Tujuannya agar hasil penelitian dapat diketahui masyarakat.

Apa yang ditulis dosen tentang kegiatan penelitian? Sepertinya ada beberapa, dan bisa dikatakan banyak. Sebagai:

Menulis laporan hasil penelitian untuk kemudian dipresentasikan kepada pihak-pihak yang mendukung kegiatan penelitian. Mulai dari pihak PT hingga pihak yang mendanai kegiatan penelitian.

Menyusun hasil penelitian dalam artikel ilmiah dan mempublikasikannya dalam jurnal. Dari majalah nasional terakreditasi hingga jurnal internasional terpercaya.

Menuliskan buku yang memuat hasil-hasil penelitian, sehingga artikel ilmiah hasil penelitian dijadikan buku dan kemudian diterbitkan secara resmi pada penerbit resmi agar dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menulis buku yang mendukung kegiatan pendidikan. Mulai dari buku teks, buku referensi, buku monografi, antologi, dll. Semua buku ilmiah ini berasal dari hasil penelitian yang dilakukan para dosen. Ada yang menjadi bahan pengajaran, ada pula yang digunakan siswa untuk belajar.

C. Komitmen terhadap Komunitas

Tugas pokok ketiga dosen Tri Dharma dan juga kewajiban dosen yang memiliki NIDN adalah pengabdian kepada masyarakat. Secara umum pengabdian kepada masyarakat merupakan proses penerapan hasil penelitian.

Penelitian merupakan suatu proses mencari dan menemukan solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Solusi yang ditemukan tentunya harus segera diimplementasikan untuk menyelesaikan permasalahan secara langsung.

Komitmen kemudian menjadi wadah proses implementasi atau penerapan solusi. Biasanya dosen membentuk tim yang terdiri dari beberapa dosen dan mahasiswa.

Kemudian menerapkan hasil penelitian tersebut sesuai dengan rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Bentuk-bentuk kegiatan berbeda-beda sesuai dengan karakter penyelesaian itu sendiri.

Setelah selesai, dosen wajib membuat laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian disusun menjadi artikel ilmiah dan dipublikasikan dalam jurnal pengabdian.

Selain ketiga tugas pokok tersebut, masih terdapat tugas penunjang lainnya. Tugas penunjang merupakan tugas yang harus dilaksanakan dosen sebagai penunjang ketiga tugas pokok tersebut.

Tugas penunjang merupakan suatu proses bagi dosen untuk mengembangkan diri di luar kegiatan mengajar. Kegiatan yang meliputi tugas penunjang dan perolehan angka kredit adalah sebagai berikut:

  • Menjadi anggota komite/badan di perguruan tinggi
  • Menjadi anggota komite/badan pada suatu instansi pemerintah.
  • Menjadi anggota organisasi profesi Docent.
  • Mewakili universitas atau lembaga pemerintah.
  • Menjadi anggota delegasi nasional pada pertemuan internasional.
  • Dan seterusnya.

Membantu dosen dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya. Biasanya pihak kampus atau PT akan mendapat panduan atau pedoman. Dosen baru dapat mempelajarinya kemudian menyusun persiapan dan strategi yang tepat untuk melaksanakannya.

2. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh PT

Dalam praktiknya, dosen yang memiliki NIDN juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas lain sesuai peraturan PT. Misalnya diberi amanah untuk bergabung dalam tim PAK, diusulkan menjadi rektor atau dekan, dan sebagainya. Tentunya segala kewajiban tambahan tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Tata Cara Pengajuan NIDN

NIDN diterbitkan kementerian dan disampaikan melalui aplikasi atau website PDDikti. Apakah dosen kemudian menyerahkannya sendiri ke PDDikti? Ternyata tidak. Jadi prosedurnya tinggal menunggu SK dosen tetap turun, lalu melengkapi persyaratan pengajuan NIDN.

Setelah seluruh persyaratan berhasil diselesaikan, diserahkan kepada HRD yang merupakan operator untuk mengajukan NIDN bagi dosen tetap di PT tempatnya bekerja. Dosen kemudian menunggu kabar NIDN keluar dari operator.

Terkadang dosen mungkin diminta untuk menandatangani jenis dokumen dan formulir tertentu. Namun setelah itu dosen bisa menunggu NIDN keluar sambil fokus melaksanakan Tri Dharma.

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai nomor induk dosen nasional (NIDN). Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan NIDN?

Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.

Apa itu NIDN dan NIDK?

NIDN ditujukan untuk dosen tetap, sehingga dosen yang statusnya sudah tetap baik di PTN, PTS, maupun PTAI di tanah air. Sementara NIDK ditujukan kepada dosen kontrak baik itu di PTN, PTS, maupun di PTAI. Dosen kontrak merupakan dosen tetap di sebuah perguruan tinggi dengan masa kerja sesuai isi surat perjanjian kerja.

NIDN dosen terdiri dari apa saja?

NIDN dosen terdiri dari sepuluh digit angka. Dua digit pertama merujuk pada institusi atau lembaga dosen bekerja, digit ketiga sampai kedelapan adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran, lalu dua digit terakhir merupakan nomor urut untuk membedakan dosen yang memiliki 8 digit awal yang sama.

Apakah dosen honorer punya NIDN?

Dosen honorer kemudian tidak memiliki NIDN maupun NUPN sehingga tidak tercatat sebagai dosen di PDDikti. Dosen kategori ini juga belum bisa memangku jabatan fungsional, dan sistem penggajian berdasarkan jumlah waktu mengajar. Biasanya dilihat dari jumlah SKS setiap mata kuliah yang diampu selama satu semester penuh.

Berapa lama proses pengajuan NIDN?

Halo #InsanDikti, proses verifikasi dan validasi usulan NIDN ditunggu 14-30 hari kerja.

Suhendi Al Wasim
Saya adalah seorang penulis profesional