Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

“cara penyelesaian sengketa hak cipta bisa dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.”

Pelanggaran ha katas kekayaan intelektual (HAKI) di Indonesia cukup tinggi. Pemerintah mencatat 1.184 kasus pelanggaran kekayaan intelektual selama 5 tahun terakhir. Sebanyak 658 kasus merek dagang, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus tata letak sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman terlibat. Di semua bidang kekayaan intelektual, sengketa hak cipta adalah dua teratas dari semua kasus.

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta, berdasarkan asas deklaratif, yang dengan sendirinya timbul setelah terwujudnya Ciptaan dalam bentuk nyata, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mengurangi pembatasan (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC)).

Apabila terjadi sengketa antara para pihak yang bersengketa di bidang hak cipta, maka sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan (Pasal 95 ayat 1 UUHC).

Namun secara garis besar bentuk penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua bagian, yaitu (D.Y. Witanto, dalam Hukum Acara Mediasi (Dalam Perkara Perdata di Peradilan Umum dan Peradilan Agama dalam Perkara Perdata di Peradilan Umum dan Peradilan Agama berdasarkan PERMA) No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi”) proses pengadilan)”

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Secara Litigasi (Peradilan)

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

1. Gugatan Perdata

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta
  • 1. yang pertama dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Pembatalan pendaftaran Jika ciptaan tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan pihak lain menuntut hak cipta, mereka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga untuk mencabutnya. (Pasal 97 ayat 1 UUHC).
  • Namun pada prinsipnya hak cipta tidak diperoleh dengan pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas ciptaan yang terdaftar dan tidak terdaftar, pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut adalah Pengadilan Niaga (Pasal 97 ayat 2 UUHC).
  • 2. yang kedua dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta Pencipta, pemegang hak cipta, atau pemegang hak terkait berhak meminta ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas perbuatan yang melanggar hak cipta atau produk hak terkait (Pasal 99 ayat 1 UUHC).
  • Tuntutan ganti rugi dapat berupa tuntutan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan, konferensi ilmiah, pertunjukan atau pameran atas produk yang melanggar hak cipta atau hak terkait (Pasal 99 ayat 2 UUHC).
  • Selain gugatan, pemegang hak cipta, Pencipta, atau pemilik Hak Terkait bisa memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk (Pasal 99 ayat 3 UUHC):
  • 3. yang ketiga dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan peggandaan atau Pengumuman, ataupun alat Penggandaan yang digunakan untuk bisa menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau
  • 4. yang terakhir dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Menghentikan kegiatan pendistribusian, komunikasi, Pengumuman, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang adalah hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

2. Tuntutan Pidana

Penjara dan denda terkait sengketa hak cipta diatur dalam sekitar 8 pasal UUHC, yang tercakup dalam UUHC pasal 112 sampai pasal 119 UUHC.

UUHC Pasal 120 menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta adalah delik dakwaan, yang berarti bahwa suatu kejahatan hanya dapat dituntut setelah ada permintaan untuk menuntut atau menuntut orang tertentu. Mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta kepada Ketua Pengadilan Niaga.

3. Penetapan sementara pengadilan

Pengaturan tentang Penetapan Sementara Pengadilan dalam Undang-Undang hak kekayaan intelektual (HKI) khususnya Hak Cipta diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Persetujuan TRIPs. Selain itu, Pasal 106 sampai dengan 109 UUHC mengatur tentang putusan pengadilan sementara dalam sengketa hak cipta. Atas permintaan pihak yang dirugikan dengan pelaksanaan hak cipta atau hak terkait, Pengadilan Niaga dapat mengambil keputusan sementara untuk:

  1. Mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak terkait atau Hak Cipta ke jalur perdagangan;
  2. Menyita dari peredaran dan Menarik serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Terkait atau Hak cipta tersebut;
  3. mencegah barang bukti dan Mengamankan penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
  4. Menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Permohonan dalam penetapan sementara diajukan dalam secara tertulis oleh inventor atau pencipta, pemilik hak terkait, pemegang hak cipta, atau kuasanya kepada pengadilan niaga dalam wilayah hukum terkait dengan memenuhi persyaratan:

  1. Melampirkan bukti kepemilikan Hak terkait atau Hak Cipta;
  2. Melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran Hak terkait atau Hak Cipta;
  3. Melampirkan keterangan yang jelas mengenai dokumen dan barang yang dicari, dikumpulkan, diminta, atau diamankan untuk keperluan pembuktian;
  4. Melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga  melakukan pelanggaran Hak terkait atau Hak Cipta akan menghilangkan barang bukti; dan
  5. Membayar jaminan yang jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.

Bagi Kamu Yang Memiliki Kebutuhan Seputar HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Secara Non Litigasi (Alternative Dispute Resolution)

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

Alternative dispute resolution atau yang biasa disebut alternatif penyelesaian sengketa merupakan Lembaga penyelesaian sengketa ataupun beda pendapat melalui prosedur yang sudah disepakati oleh para pihak, yaitu penyelesaian yang diluar dari pengadilan dengan menggunakan cara konsultasi, mediasi, konsiliasi, negosiasi atau penilaian ahli pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase (Undang-Undang AAPS).

1. Arbitrase

yang pertama dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang AAPS menjelaskan bahwa arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat langsung secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Arbitrase digunakan atau dipakai dalam mengantisipasi perselisihan yang mungkin terjadi ataupun yang sedang dalam mengalami serta untuk menghindari penyelesaian sengketa melalui Lembaga pengadilan yang selama ini dirasakan memerlukan waktu yang cukup lumayan lama.

Pada dasarnya Lembaga arbitrase memiliki kelebihan dibandingkan dengan Lembaga peradilan. Kelebihan itu antara lain (Penjelasan bagian umum Undang-Undang AAPS):

  • Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak sehingga citra yang telah dibangun tidak terpengaruh karena sifat privat penyelesaian sengketa;
  • bisa dihindari keterlambatan yang diakibatkan oleh hal administratif dan prosedural, karena sidang bisa langsung dilaksanakan ketika persyaratan telah dipenuhi para pihak;
  • Para pihak bisa memilih arbiter yang menurut keyakinannya memiliki pengalaman, pengetahuan serta latar belakang yang mengenai masalah yang disengketakan, adil, dan jujur;
  • Para pihak bisa menentukan pilihan hukum untuk bisa menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
  • Putusan arbitrase adalah putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung bisa dilakukan atau dilaksanakan, karena putusan arbitrase mempunyai sifat binding dan final.

2. Mediasi

yang kedua dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA 1/2016) bahwa mediasi adalah cara penyelesaian sengketa yang melalui proses perundingan untuk mendapatkan kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

3. Konsultasi

yang ketiga dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Konsultasi adalah suatu tindakan yang sifatnya itu personal antara satu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan satu pihak lain yang adalah pihak konsultan yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut agar bisa memenuhi kebutuhan dan keperluan kliennya tersebut. Peran dari konsultan dalam menyelesaikan perselisihan atau sengketa hanyalah sebatas memberikan pendapat hukum saja sebagaimana permintaan klien.

4. Negosiasi

Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

yang keempat dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Negosiasi adalah cara untuk mencari penyelesaian masalah dengan melalui diskusi (musyawarah) secara langsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut.

5. Konsiliasi

yang terakhir dalam Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta adalah Konsiliasi pada dasarnya hampir sama dengan mediasi, mengingat terdapat keterlibatan pihak ke-3 yang netral (yang tidak memihak) yang diharapkan bisa membantu para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa, yaitu konsiliator. Namun peran konsiliator lebih aktif dibandingkan mediator.

Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.

Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Nah, mungkin hanya itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai bagaimana Cara Penyelesaian Sengketa Hak Cipta, semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!